Bandung, Global Post
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda merupakan hak masyarakat yang dapat dilakukan baik dalam tahap penyiapan maupun tahap pembahasan. Dalam konteks Hak Asasi Manusia, setiap hak pada masyarakat menimbulkan kewajiban pada pemerintah, sehingga haruslah jelas pengaturan mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak atas partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat, Yusuf Puadz dalam laporannya pada Rapat Paripurna tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Keputusan DPRD perihal Raperda Pembentukan Perda menjadi Keputusan DPRD, Selasa (15/5), di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jawa Barat.
Karena itu, menurut Yusuf, perlu terus menerus diupayakan untuk mengintegrasikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel. "Terlebih dalam penilaian indeks demokrasi Indonesia ternyata dokumen peraturan daerah menjadi salah satu metode dalam penilaian terhadap indek demokrasi di tingkat provinsi karena perlu menjadi bagian yang penting disosialisasikan," terangnya.
Pada kesimpulannya, Komisi A mengemukakan dengan digabungkannya dua perda tentang Prolegda dan Pembentukan Perda, maka sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahu 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat menjadi landasan dan dasar peraturan untuk pembentukan peraturan daerah dan penetapan peraturan DPRD. ( GP )
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !