Garut,
Menyikapi telah disahkannya Tatib Pemilihan Cawabup oleh DPRD Garut serta dibentuknya Panitia Pemilihan (Panlih) Cawabup, Panitia Kongres Independent yang diselenggarakan beberapa waktu lalu menyatakan sikapnya, setelah kongres itu menjaring tujuh nama cawabup yang direkomendasikan kepada bupati. Ketua Panitia Kongres, Ishak Anshori atau yang akrab dipanggil Ceng Aaf meminta bupati mengambil dua nama bakal calon wakil bupati dari hasil kongres rakyat independen yang diselenggarakan oleh ANDA Center, FPCI dan TOP ANDA beberapa waktu lalu itu.
“Kenapa bupati harus mengambil dua nama dari tujuh orang tersebut karena Legitimasinya cukup tinggi dan pastinya semua elemen di Garut akan mendukung,” ujar Ceng Aaf.
Yang menjadi alasan Ceng Aaf, pertama, kongres ini dilakukan oleh tim pengusung bupati dan wakil bupati saat itu yaitu ANDA Center, FPCI dan TOP ANDA, dan bupati tidak bisa memungkiri hal ini, kedua, persoalan lain bahwa bupati tidak bisa menghindar dari persoalan ini.
Panitia Kongres menyayangkan Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 7 tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Garut Sisa Masa Jabatan 2009 - 2014 yang tidak menyertakan pasal 6 dan 7 UU No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Padahal, dalam rangka mengisi kekosongan wakil bupati itu harus dari independen, karena wakil bupati pun pada saat mengundurkan diri beliau masih independen. “Kalau bupati berani mengambil 2 nama selain dari hasil kongres independent atau dari partai politik, berarti sudah melanggar UU,” tegasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan mekanisme pengusungan calon wakil bupati pasal 2 ayat 2, tahapan verifikasi yang dilakukan oleh bupati. “Maka dari situ kita atas nama dari independent membantu proses verfikasi tersebut, biar kami yang melakukan, agar bupati tidak disalahkan,” tambah Aaf yang diamini panitia kongres lainnya.
Panitia kongres menganggap, jika bupati mengajukan dua nama diluar hasil kongres, maka itu sebuah kedholiman. Kalau mengambil nama dari parpol, berarti bupati sudah keluar dari janji dan sumpahnya sendiri, mengkhianati masyarakat pemilihnya, melanggar UU, Namun, panitia yakin bupati masih sadar.
Namun, hasil kongres tidak diakomodir DPRD Garut dalam tatib. “Pansus tatib tertutup. Kita tidak bisa masuk wilayah DPRD. Panitia menyadari kelemahan kongres yaitu tidak punya parlemen, tahapan-tahapan yang dilakukan DPRD tidak jelas, karena pihak independent tidak pernah diundang dalam rangka pembahasan perundang undangan ini,” ujarnya.
Kalau bupati tetap tidak mengambil dua nama dari hasil kongres ini, pihak independent akan mengambil sikap yang tegas, yakni akan melakukan manuver manuver politik terhadap bupati. Kalau bupati tetap mencalonkan dari partai, mereka mengancam akan mem-PTUN-kan, dan tim independent akan turun ke jalan.
Senin (2/04), panitia kongres melayangkan surat kepada bupati, untuk melakukan sharing terkait masalah ini. “Kita tidak mengejar materi tapi mengejar harga diri, kita memaksakan hasil kongres ini semuanya demi masyarakat Garut, kepentingan UU serta kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi tim indpendent saja,” pungkas Aaf. (Syaiful Noor)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !